TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI KOTORAN KAMBING DI DESA KALIGOWONG KECAMATAN WADASLINTANG KABUPATEN WONOSOBO

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI KOTORAN KAMBING DI DESA KALIGOWONG KECAMATAN WADASLINTANG KABUPATEN WONOSOBO

XML

Jual beli secara etimologi diartikan membandingkan sesuatu dengansesuatu yang lain, baik sama-sama berupa benda ataupun tidak. Sedangkan secaraistilah para fuqoha, Jual beli adalah akad yang bertujuan untuk terjadi pertukaranantara dua harta dengan tujuan untuk memiliki selamanya. Penelitian inidilatarbelakangi oleh masih banyaknya penjual dan pembeli kotoran kambing diDesa Kaligowong yang tidak sesuai dengan ketentuan fikih muamalah. Penelitianini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik jual beli kotoran kambing di DesaKaligowong, tingkat kesadaran hukum masyarakat dan faktor-faktor yangmenyebabkan jual beli kotoran kambing tidak sesuai dengan fikih muamalah sertauntuk mengetahui bagaimana upaya pihak terkait dalam meningkatkan kesadaranhukum terhadap pentingnya jual beli yang sesuai dengan fikih muamalah.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) denganmenggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penulis mengamati keadaan di lapangandan mencari data yang ada, selanjutnya penulis menganalisa bagaimana tingkatkesadaran hukum masyarakat dengan melakukan wawancara dan pengamatanyang menjadi objek penelitian secara langsung. Data yang digunakan adalah dataprimer yang diambil melalui wawancara kepada pihak terkait jual beli kotorankambing di desa Kaligowong dan data sekunder diambil dari buku, jurnal, artikel,internet, dan sumber pustaka lainnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan danpemahaman hukum masyarakat terhadap jual beli kotoran kambing masihtergolong rendah, faktor-faktor penyebab jual beli kotoran kambing adalah karenatingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan jual belikotoran kambing dalam Islam rendah, anggapan masyarakat yang menganggapjual beli kotoran kambing sama hal nya dengan jual beli benda suci padaumumnya. Sehingga dikarenakan pelaku jual beli kotoran kambing tersebutbermadzhab Syafi‟i, maka jual belinya batal atau tidak sah dan solusi daripermasalahan tersebut yaitu dengan cara mengambil upah ataupun denganperpindahan tangan yang disebut juga dengan isqath al-haq atau menggugurkanhak dan contoh kalimat isqath al-haq-nya yaitu pemiliknya mengatakan, sayagugurkan hak-ku terhadap barang ini dengan imbalan sekian, yang menerimamenjawab, saya terima.
Kata Kunci: Jual beli kotoran kambing, Kesadaran hukum, Fikih muamalah,Madzhab Syafi‟i, Isqath Al-haq


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Ahmad Hadiyanto - Personal Name
Student ID
2017070044
Dosen Pembimbing
Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail